JENEPONTO, – Acara Pengantar tugas pada Kejaksaan Negeri Jeneponto berlangsung secara sederhana namun penuh haru, di Aula Lantai II Kejari Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Rabu 27 September 2023.

Adapun tiga jaksa pada Kejaksaan Negeri Jeneponto yang bergeser yakni
Tiar Adi Riyanto, SH, MH yang sebelumnya sebagai Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Jeneponto dan menduduki posisi baru sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Kemudian, Anggraeni Novita Sari, SH sebagai Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa pada Kejaksaan Negeri Jeneponto menempati posisi baru sebagai Kepala Sub Seksi B Intelijen pada Kejari Magelang.

Sementara, Nur Alif, SH yang sebelumnya sebagai analisis penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jeneponto dan menempati posisi baru sebagai Jaksa Fungsional pada Kejari Maros.

Hadir dalam kesempatan tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, Kasubag Bin Ivon Hadjarawati, Kasi Intelijen Hendarta, Kasi Pidum Zaenal Abidin, Kasi Datun Ridwan Syahputra, Kasi Pidsus Ilma Ardi Riyadi, para Jaksa Fungsional, dan para pegawai Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kajari Jeneponto Susanto Gani dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Tiar Adi Riyanto, Anggraeni Novita Sari dan Nur Alif atas promosi jabatan barunya.

“Saya berharap dengan promosi jabatan baru ini dapat menjadi motivasi dengan tetap menjunjung Korps Adhyaksa di tempat yang baru.”

“Khusus pada Tiar Adi Riyanto pada dengan jabatan barunya sebagai Jaksa Penuntut Umum di KPK. Kita patut berbangga atas jabatan barunya ini, karena tidak banyak orang yang bisa lolos sebagai JPU di KPK,” kata Kajari Susanto.

Susanto juga berharap kepada Tiar Adi Riyanto untuk tetap bekerja secara profesional sebagai JPU di KPK di dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya Kasi PB3R Gilang Gemilang dari Kejari Jeneponto juga mendapat posisi yang sama sebagai JPU di KPK

“Kalau ada hal-hal yang baik selama berada di Kejaksaan Negeri Jeneponto, silahkan diteruskan di KPK, tapi kalau yang tidak baik, ya sebaiknya ditinggalkan saja,” kata Kajari Jeneponto.

Susanto menambahkan bahwa tugas JPU di KPK semakin berat, apalagi kita tahu KPK adalah lembaga yang menjadi kepercayaan masyarakat saat ini dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pak Tiar harus mampu menyesuaikan diri sebagai JPU di KPK, pungkasnya. (*)