Takalar, Matasulsel – Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dipimpin Kanit Opsnal Ipda Syuryadi Syamal berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) inisial AS (39) dan AA (40), yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di Dusun Bontosunggu, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polut Kab. Takalar, Sabtu (21/03/2020) sekira pukul 17.00 Wita.

penangkapan tersangka Pasutri berawal dari informasi yang telah diperoleh oleh unit Opsnal Satuan Resnarkoba bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu.

Tim Drugs Hunter Resnarkoba Polres Takalar dengan cepat mendatangi TKP dan mendapati kedua tersangka sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah namun tidak ditemukan barang bukti.

penggeledahan kemudian dilanjutkan dirumah panggung milik kakak pelaku yang bersebelahan dengan rumah pelaku dan ditemukan kotak hitam yang berisi 12 (dua belas) saset yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan dibawah lemari rusak dan setelah diperlihatkan kepada terduga pelaku isi kotak tersebut ke duanya mengakui bahwa kotak yang berisi Sabu tersebut adalah miliknya.

kemudian barang bukti dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.(*)