Kasus Aliran Dana Suap, KPK Akan Panggil Kapolri
Jakarta, Matasulsel – Wajar saja kalau masyarakat saling bertanya-tanya ada apa sehingga KPK akan panggil Kapolri ?
Ternyata menyangkut adanya penyidik di KPK yang menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen.
Pasalnya alat bukti atau dokumen yang dihilangkan tersebut berisi nama-nama oknum perwira tinggi Polri penerima aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi.
Seperti yang dilansir Akurat.Co, Kamis kemarin (2/11/2017) dua oknum dari penyidik KPK telah mengembalikan dua penyidik dari Polri.
Dua penyidik senior asal Polri AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, yang dikembalikan KPK karena diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas. ” Dokumen yang berisi nama perwira tinggi Polri penerima aliran dana suap dalam kasus impor daging sapi “.
Dalam kasus itu mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, telah di Vonis bersalah bersama Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman.
Sedang Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Julius Ibrani meminta KPK berani mengungkap alat bukti yang dihilangkan dua penyidik tersebut.
Bahkan, koalisi mendesak agar KPK lebih berani mengungkap siapa-siapa oknum pejabat tinggi Polri yang diduga menerima aliran dana suap, termasuk memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menjelaskan kisruh penghilangan alat bukti tersebut.
” Dari situ tindak lanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, agar bisa memanggil Kapolri atau bisa berkunjung ke Polri,” kata Julius kepada wartawan.