Palopo, Matasulsel – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Adianto, menjelaskan tuntutan mahasiswa atas sejumlah dugaan kasus korupsi di kota Palopo, salah satunya adalah kasus dugaan Korupsi mantan Ketua KPU Kota Palopo MR.

Kajari Palopo Adianto menegaskan, kasus korupsi mantan Ketua KPU Kota Palopo, berkasnya sudah dikembalikan ke penyidik, tetapi perlu diketahui bahwa penanganan kasus korupsi tidak membutuhkan dana sedikit satu atau dua juta.

“Untuk kasus KPU kota Palopo kalau tidak salah kerugian mencapai 36 juta rupiah, kita harus membayangkan hanya karena 36 juta rupiah kita nanti mengeluarkan ratusan juta hanya untuk proses persidangan, tetapi kerugian itu sudah dikembalikan dan tidak masalah tetapi kalau sudah diatas seratus juta persoalan menjadi lain,” jelasnya.

Sementara itu penanganan dugaan kasus korupsi seribu kandang Ayam, dirinya mengaku tidak pernah menangani kasus tersebut.
“Sejak Maret 2017 saya tugas disini, Kejari Palopo tidak pernah menangani seribu kandang ayam,” ujarnya.