MAKASSAR – Kasus kekerasan Anak di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan memasuki babak baru, dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan dua pelaku diantaranya kakek dan Paman korban sebagai tersangka dan kini dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

“Tersangka dua orang yaitu Kakek dan Paman korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan, Minggu (5/09/2021).

Sementara dua pelaku lainnya yaitu kedua orang tua korban sendiri sedang dalam pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi Makassar.

“Sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RSJ Dadi,” ujar Zulpan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP.