Atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Bocah AP (6), perempuan menjadi korban pengcungkilan organ mata kanan oleh kedua orang tuanya, Paman dan Kakeknya yang terjadi di Lingkungan Lembang Panai Kelurahan Gantarang Kecamatan Tinggimoncong. Kabupaten Gowa, Rabu (01/09) siang.

Peristiwa tersebut diduga dipicu bisikan gaib dari para pelaku yang mempelajari ilmu hitam.

Beruntung nyawa korban AP (6) tahun yang rencananya dijadikan tumbal pesugihan dapat diselamatkan paman korban, Bayu (34) dibantu Bhabinkamtibmas setempat dan berhasil dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa (*)