Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Mandek di Polisi
Makassar – Dua tahun kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Kantor Berita Antara M. Darwin Fatir yang dilakukan oleh oknum anggota polisi hingga saat ini tidak ada tanda-tanda penyelesaian.
Padahal, penyidik Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu Kuasa Hukum Tiga Jurnalis, Firmansyah, mengatakan bahwa sejak dua tahun lalu penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh pihak Polda Sulsel, bernomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan keberlanjutannya.
“Kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di pengadilan,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, (31/10/2022).
Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Polda Sulawesi Selatan segera memproses kasus kekerasan terhadap tiga orang jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel agar ada kejelasan dalam kasus tersebut.
“Kami melihat proses ini terkesan lambat dan tertutup,” tegasnya.
Koordinator Advokasi dan Tenaga Kerja AJI Makassar, Sahrul Ramadhan, mempertanyakan kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Karena itu, ucap dia, pihaknya mendorong agar kepolisian segera melimpahkan kasus kekerasan terhadap jurnalis ke pengadilan, apalagi kasus ini sudah berjalan bertahun-tahun.
“Kami minta kasus kekerasan jurnalis yang saat ini ditangani Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti ke pengadilan,” jelasnya.