Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara Mandek di Polisi
Hal senada juga diutarakan Kabid Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulsel, Zakiyuddin Akbar. Apalagi, kasus ini sudah “mengendap” selama kurang lebih dua tahun.
“Jangan sampai muncul kesan, kasus ini “sengaja” mau dihilangkan. Padahal kan, sudah jelas sudah ada empat tersangka,” tegasnya
Hal ini juga, lanjut Zaki, bisa jadi momentum untuk citra dan ujian profesionalisme Polri kedepan. Apalagi saat ini, kinerja Polri sedang dalam sorotan publik.
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Iqbal Lubis, mengatakan, pihaknya meminta pihak kepolisian untuk transparan dalam penanganan kasus kekerasan tiga jurnalis yang sampai saat ini tidak menemukan titik terang kelanjutannya. Bahkan bisa dikatakan jalan ditempat.
“Kasus kekerasan jurnalis ini jalan ditempat. Jadi kami minta pihak kepolisian segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, tiga jurnalis mendapat kekerasan aparat keamanan saat pembubaran aksi unjuk rasa menolak kebijakan revisi Undang-undang KPK, Rancangan Undang-undang KUHP, RUU Pertanahan serta RUU Pemasyarakatan dan sejumlah lainnya yang tidak pro terhadap rakyat.
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing M. Darwin Fatir dari LKBN Kantor Berita Antara, Isak Pasabuan saat masih bertugas untuk Makassar today.com, dan M Saiful dari inikata.com. Kejadian tersebut terjadi di depan Kantor DPRD Sulsel pada 24 September 2019.**