Dalam gugatannya, Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memaparkan, pada proyek dengan kerugian negara mencapai Rp25,9 miliar itu M Nazaruddin lah sebagai aktor intelektual kasus tersebut.

Sayangnya, hingga kini mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu belum juga dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, menurut Boyamin, secara jelas dan gamblang proyek ini menguntungkan Nazaruddin dan perusahaannya PT Anak Negeri dan PT Anugerah Grup sebesar 10,2 miliar.

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan terhadap Dudung Purwadi yang di mana disebutkan jika Nazaruddin lah yang mengatur proyek ini melalui penganggaran di DPR RI yang melibatkan PT DGI dan Made Bergawa,” ujarnya, Selasa 14 November 2017.