Kasus Korupsi Rumah Sakit Senilai 29,5 Miliar Dihentikan, KPK di Peradilankan
Menurut Boyamin, jika KPK tak memproses lebih jauh Nazaruddin, maka hal itu berarti KPK elah menghentikan penyidikan terhadap KPK dengan cara tidak sah. Padahal, dari audit BPKP, proyek yang dianggarkan pada tahun 2009 dan 2010 lalu jelas-jelas merugikan negara dan menyeret nama Nazaruddin.
“Sehingga, tergugat (KPK) harus memproses kasus ini. Jika tidak, berarti tergugat telah menghentikan kasus ini secara tidak sah,” papar dia.
Ketua Majelis Hakim Novita Riama menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pada Rabu 15 November 2017 dengan agenda pembacaan tanggapan dari KPK. Ditemui di luar persidangan, Boyamin mengaku gugatan ini dilayangkan untuk kepentingan masyarakat Bali.
“Gugatan ini demi kepentingan masyarakat Bali. Seharusnya masyarakat Bali memiliki rumah sakit yang bagus. Tetapi karena dikorupsi, proyek itu mangkrak. Saat ini kasus ini seperti menggantung. Itu sebabnya gugatan ini dilayangkan agar kerugian negara dapat dikembalikan,” katanya.
Biro Hukum KPK, Tigor Simanjuntak menghormati gugatan pra-peradilan yang dilayangkan. Menurutnya, hal demikian sebagai bagian dari kontrol publik terhadap kinerja KPK. “Pada prinsipnya kami menghormati gugatan ini. KPK akan selalu siap menghadapi. Kami menilainya ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap kinerja KPK,” demikian Tigor seperti dilansir MetroBali. (Bob/mtm)