Makassar, Matasulsel | Kembali lahan yang terletak di Nipa-Nipa Antang Makassar mendapat serangan dari oknum yang tidak memiliki hubungan dengan lokasi pihak Adnan Abdullah Bone seluas 6,9 hektar di wilayah Kecamatan Manggala, Kota Makassar.(21/11/2020).

Pihak Adnan Abdullah yang telah melakukan pembersihan lahan itu, kemudian pihak yang mengklaim lahannya bahkan melakukan pengerahan massa agar aktivitas yang berjalan di lokasi tersebut. Dan Adnan Abdullah juga saat dimintai keterangannya bahwa aktivitas tudingan tambang itu tidak benar, melainkan penataan lahan,”tegas Adnan.

Ada pihak yang menggunakan HGU sebagai dasar hak kepemilikan oknum tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke pihak Polrestabes Makassar.”Tegasnya lagi,

Bahwa HGU itu sudah tidak berlaku lagi maka itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan penjualan, dan itu bisa pidana,”jelasnya.

Sementara munculnya eigendom yang beredar, pihak Adnan saat ini menegaskan bahwa Eigendom yang dimiliki oleh Ibu Mardelena masih butuh pengujian, pasalnya itu banyak jenisnya apalagi belum dikonversi statusnya menjadi hak milik oleh pertanahan,”terang Adnan lagi.