Mirwan, pendamping Hajjah Mardelena itu mengungkapkan bahwa berkasnya itu merupakan eigendom sejak zaman belanda atau pemerintahan Hindi-Belanda,”tuturnya.

Namun, Adnan kembali menjelaskan bahwa pihak Mirwan enggan menyebutkan secara rinci riwayat tanah yang dimiliki kliennya itu.

Sedangkan pihak advokasi muda yang memberikan penjelasan soal Hak eigendom itu memang ada yang merupakan hak atas tanah barat yang dikenal dengan zaman kolonial belanda. Dan lagi pula itu kami peroleh informasi bahwa eigendom itu objeknya bukan di lahan kami, maka kesimpulannya itu salah objek,”tegas Adnan.

Sambungnya lagi, bahwa namun sejak berlakunya UU No.5 Tahun 1960, peraturan dasar pokok agraria (UUPA) telah cabut aturan agraria yang berhubungan dengan tanah pada jaman belanda,”jelasnya. Dan perlu diketahu bahwa dalam mensyaratkan hak atas tanah eigendom itu dilakukan konversi menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 september 1980,”tutup Chairil.(*)