Jakarta, Matasulsel – Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah unggul di Pilkada DKI Jakarta, namun kemenangan itu tidak membuat polisi melepas keduanya dari kasus yang tengah berproses di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Anies Baswedan dilaporkan tim hukum dan advokasi Basuki-Djarot pada Rabu 5 Maret 2017 karena dituding melakukan pencemaran nama baik.

Anies dituduh mencemarkan nama baik Basuki-Djarot karena salah menyampaikan data mengenai adanya 300 kampung yang akan digusur.

Sementara itu, Sandiaga Salahuddin Uno diduga menggelapkan uang hasil penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, pada 2012. Dia dilaporkan Edward.

Selain Sandi, Edward juga melaporkan Andreas Tjahjadi.

“Nanti kita akan melihat. Kita akan memberi kesempatan kepada penyidik karena semua laporan yang ada masih dalam penyelidikan, belum mendapat info apakah akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak, tergantung pada penyelidikan itu apakan ada tindak pidana atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.

Argo menjelaskan, nantinya penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lain. Pemeriksaan saksi, lanjut Argo, akan mencari titik terang kasus yang sudah dilaporkan kepada Polda Metro Jaya tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana.

“Jadi, untuk kegiatan pelaporan yang sudah dilaporkan, tentunya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, nanti kita kan masih mencari informasi dan klarifikasi. Tahap selanjutnya penyidik yang akan menggelarkan apakan ini tindak pidana atau bukan,” beber Argo.

Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjemput paksa Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Sandiaga, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (13/4) dini hari. (*)

 

Sumber. Medi Indonesia