Kasus Pelecehan Profesi Jurnalis, Presiden PERADRI Minta Diusut Tuntas
MATASULSEL_MAKASSAR, |Kasus pelecehan profesi yang dilakukan oknum PNS BBWSPJ bernama KHR terhadap Vicky, jurnalis Infoindotim.id oleh Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (PERADRI) minta agar kasus ini harus tuntas dan putus di pengadilan.
Presiden Peradri, Muh. Bakri Remmang, SH kepada sejumlah media menjelaskan jika perlakuan terhadap jurnalis tak boleh dibiarkan sebab selain melanggar hukum juga membungkam demokrasi serta kebebasan pers.
“Kasus ini sebaiknya dijadikan pembelajaran semua pihak jika berlanjut maka ini adalah kasus pertama selesai di meja hijau di daerah ini,” ujar Bakri yang juga Koordinator penasehat hukum JOIN Sulsel.
Bakri meminta agar semua pihak termasuk lembaga publik termasuk BBWSPJ kiranya memberi akses seluas-luasnya kepada jurnalis. “Ada hal apa membantasi jurnalis memperoleh informasi,” ujar pemilik dua portal berita ini.
Sementara Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi berharap sama agar kasus ini tuntas di pengadilan. “Pihak bewajib kami berharap menjerat pelaku dengan UU No.40/1999 tentang Pers,” ujar Ahli dari Dewan Pers ini.
Menurutnya, Vicky saat kejadian sedang dalam menjalankan tugas jurnalis dan taat dengan aturan hukum sehingga waajib mendapatkan perlundungan hukum.
Rifai menjelaskan, agar kasus ini lebih maksimal penanaganannya, pengurus JOIN Sulsel akan menyurat ke Kapolda Sulsel. “Biar kasus ini lebih diseriusi,” ujarnya
Liputan : Yudhy