Makassar, Matasulsel – Kasus sengketa yang dialami pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti ternyata pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Boalemo, Provisi Gorontalo tahun 2017 lalu.

Adapun kandidat yang mengalami kasus tersebut yakni incumbent Bupati Boalemo,
Rum Pagau dan H. Lahmuddin Hambali.

Dalam putusan Mahkamah Agung, pasangan ini dibatalkan melanjutkan pertarungannya di Pilkada.

Adapun alasan pembatalan itu karena tergugat dinilai melakukan pelanggaran
karena mengeluarkan tiga keputusan penggantian pejabat sebelum maju di arena Pilkada.

Namun keputusan dikeluarkan kurang-lebih sebulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Atas dasar itu, MA menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.

Larangan berlaku sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Sengketa tersebut juga pernah disidangkan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar tahun lalu.

Adapun penggugatanya adalah lawan politik incumbent yakni Darwis Moridu dan Anas Jusuf ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Pembatalan tertuang dalam putusan nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 pada 4 Januari 2017.