Selain itu, MA menilai tindakan petahana dilakukan secara terencana. Ridwan mengatakan ada dugaan pejabat yang bersangkutan berafiliasi dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2017.

Meski point gugatan berbeda dengan kasus di Boalemo, tetapi keputusan PTTUN Kota Makassar dinilai menjadi ancaman pasangan DIAmi batal running di Pilkada Makassar setelah gugatan kuasa hukum Appi-Cicu dikabulkan.

Atas keputusan PTTUN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar langsung bereaksi dengan menyatakan siap mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami siap ajukan kasasi,” tegas kuasa hukum KPU Makassar, Marhumah Majid,

Marhumah menuturkan, pihaknya segera melawan, lantaran keputusan tersebut belum final dan tidak mengikat.

“Masih ada upaya hukum selanjutnya berupa kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA),” tukasnya optimis.

Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Makassar menerima gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi.

“Mengadili, satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim, Edi Suprianto.

Selain mengabulkan seluruh gugatan penggugat, majelis juga menyatakan membatalkan keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar.

Majelis juga memerintahkan penggugat untuk mencabut keputusan KPU Makasaar tentang penetapan pasangan calon Wali-Wakil Wali Kota Makassar. (*)