Kasus Pemukulan Tahanan Polsek Maritengngae oleh Anggota Brimob, Masuk Gelar Perkara di Polda Sulsel
MAKASSAR- Terkait kasus pemukulan tahanan Polsek Maritengngae berinisial MM (16) oleh oknum anggota Korps Brigade Mobile (Brimob) sekarang sudah masuk tahap gelar perkara hari ini di Ruang Wasidik, Lantai 2, Gedung Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Senin (21/8/2023).
Ketua Pusat Lembaga kajian dan Pengawasan Otonomi Daerah (LKPOD), Syamsul S Lapatta, sangat berharap pihak Kapolisian dapat membuka fakta dan memperjelas kasus dengan menghadirkan cctv di Polsek Maritengngae, karena sesuai dengan surat
“Kami bersama keluarga sangat berharap cctv bisa dibuka sehingga ada fakta baru, dan lebih memperjelas kasus yang kami jalani,” katanya.
Tambah, Syamsul sapaan akrabnya sangat percaya pihak Kepolisian dapat bekerja sama dengan baik bersinergi dengan masyarakat khususnya masyarakat kecil.
“Kami juga sangat percaya bahwa pihak Kepolisian dapat mengawal kasus kami dengan baik, tampa ada yang di tutup-tutupi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan kasus ini dan sementara dalam pendalaman kasus dibagian Wasidik Polda Sulsel.
“Iya, sementara digelar perkaranya, dibagian Pengawas penyidik (Wasidik),” tutupnya.
Untuk dimetahui, dalam rangka menindak lanjuti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/442/V/2023/SPKT/POLDA SULSEL tanggal 22 Mei 2023, maka dari itu pihak Kepolisian melaksanakan Gelar Perkara di Polda Sulsel.