Makassar, Matasulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menyelesaikan kasus suap Rp 49 miliar yang melibatkan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali pada proyek Sumber Daya Air di Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2016-2017 usai `Pilpres dan Pileg pertengahan April mendatang.

Akbar Faizal, Anggota Komisi 3 DPR-RI, menyebutkan atas pertimbangan keseimbangan politik lokal menjelang Pemilu ini 2019 Kejaksaan Tinggi Sulsel tampaknya akan menyelesaikan kasus ini usai pilpres. Namun Kejaksaan Tinggi telah menaikkan status kasus ini ke Pidana Khusus (Pidsus) dan telah mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan).

“Sesuai tata aturan dibutuhkan waktu 30 hari setelah keluarnya surat penyelidikan untuk dikeluarkan sprindik dan dinaikkan status menjadi penyidikan guna penetapan tersangka”, kata Akbar Faizal, Selasa (06/02/2019) di Makassar.

Kasus ini sama halnya dengan kasus korupsi yang menyeret Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin, di Proses setelah pilkada. “Kasus ini sama dengan kasus yang menyeret mantan bupati takalar, waktu itu kasus Burhanuddin Baharuddin dilanjutkan setelah proses pilkada di Takalar. Ini atas pertimbangan keseimbangan politik pada Pilpres dan Pilpres,” jelas Akbar Faizal.