JENEPONTO, MATASULSEL – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto resmi menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian istri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 14.15 WITA.

Tersangka yang diketahui bernama Juwan Bin Nuning diserahkan bersama barang bukti berupa sebilah badik beserta sarungnya. Juwan diduga kuat menganiaya istrinya, Mega (26), dengan cara menikam tubuh korban secara berulang kali menggunakan badik hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, tepat pada malam Idul Adha. Kronologi bermula dari pertengkaran rumah tangga yang dipicu rasa cemburu tersangka. Juwan mencurigai istrinya berselingkuh dengan pria lain, sehingga ia merebut ponsel korban. Mega yang tidak terima kemudian mengejar suaminya hingga terjadi tarik-menarik.

Dalam situasi itu, tersangka yang ternyata sudah membawa sebilah badik kemudian mencabut senjata tajam tersebut dan menikam tubuh istrinya berkali-kali. Mega sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan. Pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan beberapa hari, nyawanya tidak tertolong.