Atas perbuatannya, Juwan Bin Nuning dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dengan pelimpahan ini, perkara KDRT yang berujung maut tersebut dinyatakan tuntas di tingkat penyidikan dan selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. (*)