Keberatan Pemalsuan Tanda Tangan dalam SKJB, Korban Melaporkan ke Polres Jeneponto
JENEPONTO, MATASULSEL – Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan Surat Keterangan Jual Beli (SKJB) tanah oleh Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, telah menarik perhatian publik. Salah satu saksi yang namanya dicatut, Rukiah (49), telah resmi melaporkan kasus pemalsuan tersebut ke Polres Jeneponto.
Didampingi oleh pengacaranya, Rukiah melaporkan oknum Lurah berinisial AR dan pembeli yang diketahui berinisial IS atas tuduhan tindak pidana pemalsuan.
“Saya melaporkan pemalsuan tanda tangan, saya merasa dirugikan,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media, Senin (14/4/2025).
Rukiah mengungkapkan kekecewaannya ketika menemukan namanya tercantum dalam SKJB bernomor 243/KKB-BNM/IX/2023 yang diterbitkan oleh Kelurahan Balang, dengan tanggal 14 September 2023. “Baru-baru ini, bulan April ini saya lihat suratnya, dan saya tidak pernah tahu ada surat itu, apalagi menandatanganinya,” tegasnya.
Rukiah berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang menyeluruh terhadap tindakan pemalsuan tersebut.