Keberatan Pemalsuan Tanda Tangan dalam SKJB, Korban Melaporkan ke Polres Jeneponto
“Saya harap Polres Jeneponto mengusut tuntas pemalsuan tanda tangan ini, saya sangat dirugikan,” sambungnya.
Laporan yang diajukan oleh Rukiah telah teregister dengan nomor: LP/B/123/IV/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, yang diterima oleh personel Polres Jeneponto pada tanggal 14 April 2025.
Sebelumnya, berita tentang dugaan pemalsuan tanda tangan dalam SKJB tanah di Kabupaten Jeneponto ini telah menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dokumen tersebut setelah salah satu saksi secara terbuka mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang bersangkutan.
Rukiah, yang namanya tertera dalam SKJB, menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani dokumen jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam surat resmi tertanggal 10 April 2025.
“Saya tidak pernah menandatangani surat keterangan jual beli tanah antara Mursinah dan Ismiatie,” terang Rukiah, sambil menekankan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tuduhan ini mengangkat pertanyaan serius mengenai integritas dan prosedur yang dijalankan oleh Kelurahan Balang dalam menerbitkan dokumen resmi seperti SKJB. (*)