Makassar, Matasulsel – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Menegecam kebijakan pemerintah mengakuisisi PT. Pertamina dan Gas (Pertagas). Ia menganggap bahwa kebijakan tersebut akan bertengangan dengan UUD 1945.

Keputusan pemerintah tertuang dalam SK Kementerian BUMN Nomor 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas Anggota Direksi Pertamina yang salah satu poin pentingnya adalah penghapusan Direktorat Gas di PT Pertamina (Persero).

Dikonfirmasi secara langsung, Hasan Basri Baso yang juga merupakan Wasekjend PB HMI mengutarakan bahwa kebijakan pemerintah melanggar konstitusi indonesia.

“Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui kementerian BUMN jelas merupakan pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi dasar dari konstitusi republik ini,” imbuhnya.

Menurut Hasan, tentang Sumber daya alam telah jelas diatur dalam perundang – undangan yang didasari pada UUD 1945 pasal 33 ayat 2.