“Pemerintah mesti diingatkan bahwa Surat Keputusan tersebut bertengangan dengan pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang isinya memberikan tanggung jawab penuh kepada pemerintah untuk mengelola Sumber Daya Alam dalam artian Tanah, air dan sebagainya untuk kesejahteraan masyarakat indonesia,” tegas hasan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI Makassar.

Hasan menghimbau kepada pemerintah untuk membatalkan akuisisi Pertagas yang menurutnya akan merugikan negara.

“Kami dari PB HMI meminta kepada pemerintah untuk mencabut Surat Keputusan tersebut yang disinyalir akan merugikan negara karena PGN bukanlah BUMN,” ungkapnya.

Hasan melanjutkan bahwa Pertagas yang sahamnya dimiliki oleh negara tidak boleh diserahkan kepada siapa pun karena sudah menjadi tugas negara dan pemerintah mengelolahnya dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

“Pemerintah jangan khianati negeri ini, Perusahaan negara tidak boleh di akuisisi ke pihak lainnya karena akan menimbulkan gejolak dan berdampak sistemik terhadap kesejahteraan dan kemajuan bangsa,” tutupnya. (*)