JENEPONTO, MATA SULSEL —  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib ditunaikan oleh warga, sebagai wujud kontribusi nyata dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Demikian pula halnya dengan Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, warganya sangat patuh dan berkontribusi aktif dalam tujuan tersebut, salah satunya melalui pembayaran PBB.

Hal ini sesuai amanah pemerintah bahwa pajak bumi dan bangunan merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan asas perlakuan timbal balik, jelas Camat Tarowang H. Rahman Nara kepada Matasulsel.com di Gedung Bank Sulselbar Jeneponto, Jumat (16/10/2020).

Menurut Rahman Nara, Pemerintah Kecamatan Tarowang berupaya menggenjot penerimaan pajak PBB dari delapan (8) desa diwilayahnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).