Adapun kronologi kejadian dijelaskan Tambunan berawal pada Selasa 10 Agustus 2021 pukul 15.45 WITA sepeda motor Yamaha Xeon RC No. Pol DD 5810 CM yang di kendarai Asrullah (22) berboncengan dengan Dandi (22) dengan kecepatan tinggi mengambil lajur kanan dari arah Takalar ke Sungguminasa saat akan mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang korban tewas, yakni Ibrahim (20) warga Kelurahan Tindang Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa mengendarai sepeda motor Yamaha Fino No. Pol DD 6302 YM dan Asrullah (22) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon RC No. Pol DD 5810 CM.

“Dua pengendara sepeda motor mengalami luka berat, Ibrahim tewas di TKP, Asrullah dilarikan ke rumah sakit RS. Padjonga Dg. Alle Kab. Takalar, namun beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Tambunan.

Sementara Korban luka berat bernama Dandi (22) warga Desa Popo Kec. Galesong Selatan Kab. Takalar yang berboncengan dengan Asrullah saat ini sedang dalam perawatan di RSUD Padjonga Dg. Ngalle Kab. Takalar.

Di tempat terpisah Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin P. SIK, MH menyampaikan belangsungkawa kepada keluarga yang berduka cita, Ia menghimbau kepada warga untuk senantiasa waspada di jalan raya dan mengikuti aturan berlalu lintas.

“Tetap mengikuti aturan dalam berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan yang sama, pungkas Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P. SIK, MH. (*)