Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH 

JENEPONTO, MATA SULSEL – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia, ST Burhanuddin telah mewarning lembaganya untuk memberantas dan menumpas para koruptor dan tikus-tikus berdasi tanpa harus pandang bulu hingga ke pelosok pedesaan.

Bahkan Kejagung menekankan untuk tidak takut dengan ancaman koruptor sebab sesungguhnya rakyat itu sangat mengutuk koruptor. Dan kami yakin Presiden Joko Widodo pasti mendukung akan langkah-langkah Jaksa Agung dalam penegakan supremasi hukum sesuai undang-undang demi Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Susanto Gani, SH kepada awak media, Sabtu (21/8/2021).

Sementara praktisi hukum mengingatkan agar penegakan hukum yang sedang gencar dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak dipengaruhi dan digiring ke isu politik, apalagi membangun opini publik melalui survei.

“Survei itu sah-sah saja di negara demokrasi, tetapi jangan sampai ada agenda politik para surveyor atau pendananya sehingga merusak iklim penegakan hukum yang sudah berjalan on the track,” kata Ketua Harian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono SH MH, Jumat (20/8/2021).

Dilihat dari sisi politik, tuturnya, survei yang menyebut kinerja Kejaksaan Agung buruk ketika gencar memproses kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), bisa saja dimaknai sebagai penggiringan opini publik atau memiliki agenda terselubung untuk menggoyang posisi Jaksa Agung.

“Namun sekali lagi, penegakan hukum tidak boleh terpengaruh dengan isu politik apalagi survei. Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Dwiyanto.

Sebagai lembaga penegak hukum, tuturnya, Kejaksaan harus bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti sehingga dalam upaya penegakan hukum tersebut memang membutuhkan proses dan prosedur sehingga dapat mendudukkan persoalan sesuai hukum.

“Dalam negara demokrasi, lembaga survei sah-sah saja melakukan dan merilis hasil survei, tetapi hal itu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menyimpulkan kinerja Kejaksaan karena Kejaksaan bekerja berdasarkan prosedur dan undang-undang, alat bukti dan fakta yang tidak bisa semua orang atau umum tahu termasuk responden,” ujarnya.

Senada dengan Dwiyanto, Kajari Jeneponto Susanto Gani menyatakan bahwa survei sulit mendapatkan akurasi untuk bisa menggambarkan opini masyarakat secara umum dalam suatu perkara hukum, mengukur kinerja Kejaksaan bukan dengan survei namun ukurannya pada apakah bekerja telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang.