Jakarta, Matasulsel – Tim penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi, di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), di Jakarta, Selasa, (16/03/2021).

“Hari ini tiga orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. di Jakarta, Selasa, (16/03/2021).

Ketiga saksi tersebut, yakni EH selaku Asisten Deputi Analisa Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan, T selaku dealer PT Panin Asset Management dan DF selaku Fund Manager PT Bahana TCW Investement Management.

“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti,” kata Leonard.

Sehari sebelumnya, Senin (15/3) penyidik juga telah memeriksa satu saksi yakni Anastasia Aboet (AA) selaku Asisten Deputi Bidang Pasar Saham BPJS Ketenagakerjaan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejagung telah dimulai sejak 19 Januari 2021.

Pada Kamis (25/2), Tim Jasa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung memeriksa eks Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan berinisial AS.

Sebelumnya, AS pernah satu kali dimintai keterangan dalam kasus ini ketika dia masih menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa (19/1).

Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, dalam waktu dekat Penyidik Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

BPJS Ketenagakerjaan diketahui telah berganti jajaran direksi sejak Jumat (19/2) melalui terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) 38/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.

Jaksa Penyidik Jampidsus menemukan ada kemiripan kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan dengan Pelindo II, yang punya dua kemungkinan kerugian negara disebabkan oleh mufakat jahat antara pihak terkait atau kerugian bisnis. (*/Source: Antara)

Tim Redaksi

Terkait

JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam dunia perdagangan hasil bumi, nama Agen Juragan Jagung semakin mencuat berkat usaha dan dedikasi Suhermin, Presiden
JENEPONTO, MATASULSEL – Pada Ahad, 14 September 2025, Yayasan Masjid Agung melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan semangat dan
JENEPONTO, MATASULSEL – Pada Senin, 15 September 2025, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto mengikuti apel bersama yang diadakan secara virtual
MAKASSAR, MATASULSEL – Pemikiran Bung Hatta kembali dibincangkan dalam program “Membaca Kembali Bung Hatta” Seri ke-10, yang
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejadian mengejutkan terjadi di Masjid Agung Jeneponto ketika uang dari kotak amal dicuri oleh orang tak dikenal, Kamis
MAKASSAR, MATASULSEL – Dalam upaya meningkatkan efektivitas program kependudukan dan keluarga berencana, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, dan