JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Bidang Pengawasan, melakukan inspeksi umum di sejumlah Kantor Kejaksaan di Sulawesi Selatan pada Senin, 3 Februari 2025.

Kunjungan ini dimaksudkan untuk memantau dan menilai kinerja Kejaksaan, dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu lokasi inspeksi yang pertama kali dikunjungi dalam rangkaian ini.

“Dalam kunjungan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto adalah yang pertama, diikuti oleh kejaksaan lain, seperti Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, dan Kepulauan Selayar,” ungkap Inspektur III, Jaksa Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Drs Muhammad Naim, S.H., M.H.

Muhammad Naim menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja tahunan dari Kejaksaan Agung RI Bidang Pengawasan. “Setiap tahun, kami melakukan pengawasan untuk meningkatkan kinerja kejaksaan dalam melayani masyarakat, khususnya masalah penanganan hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Naim juga mengingatkan para Jaksa untuk selalu menjaga nama baik institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas mereka.

Tim dari Kejaksaan Agung RI bersama Kajari Jeneponto Teuku Lutfansyah Adhyaksa

“Para jaksa harus menjaga integritas dan moral yang baik dalam menjalankan tugas. Hal ini sangat penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan,” tegasnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan evaluasi yang konstruktif serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tindakannya, dengan harapan dapat meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Zahroel, menyampaikan bahwa Inspeksi Umum yang dilakukan bertujuan untuk memastikan setiap pegawai Kejaksaan menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Hal ini diharapkan dapat mencegah sikap dan perilaku yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran, jelasnya.

Selain itu, kata Zahroel kegiatan ini juga berfungsi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja satuan kerja kejaksaan. Inspeksi ini diadakan secara rutin setiap tahun oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, dan untuk tahun 2025, kegiatan ini kembali dilaksanakan. (*)