JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti narkotika dan sejumlah perkara lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut di gelar di Halaman Kejaksaan Negeri Jeneponto, Jumat (12/6/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Ramadiyagus menyebutkan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini terdiri dari 9 perkara narkotika dan 11 perkara lainnya.

“Kalau barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah jenis sabu seberat 1,5451 gram,”sebut Ramadiyagus.

Kajari Jeneponto mengakui bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan ini memang tergolong kecil. Karena pihak kejaksaan rutin melakukan pemusnahan.

“Iya, memang saya perintahkan kasi barang bukti untuk melakukan pemusnahan secara rutin yakni satu kali hingga dua kali dalam setiap tiga bulan,” jelasnya.