Ramadiyagus mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan narkotika yang ada serta melaksanakan perintah putusan hakim, imbuhnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto Hendryko Prabowo menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan ini adalah perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang mempunyai hukum tetap sejak bulan Februari sampai Juni,” kata Hendryko.

Untuk perkara narkotika, kata Hendryko, yang dimusnahkan adalah sabu seberat 1,451 gram terdiri dari 41 sachet berisi sabu dan 20 sachet kosong. Kemudian ada alat isap atau bong, pireks, korek dan handphone, jelasnya.

Sementara untuk 11 perkara lainnya adalah dari perkara penganiayaan, senjata tajam dan pencurian, pungkas Hendryko.

Acara pemusnahan barang bukti ini juga di hadiri oleh Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah, Dandim 1425 Jeneponto Letkol Inf Irfan Amir, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto Arief Karyadi, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, Kasat Narkoba AKP Majid, pihak Dinnkes Jeneponto dan Para Kasi Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)