Untuk meraih predikat WBK dan WBBM kata Ramadiyagus harus memenuhi 6 Area Zona Integritas diantaranya adalah Area 1 Manajemen perubahan,
Area 2 Penataan Tatalaksana, Area 3 Penataan Manajemen SDM, Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Area 5 Penguatan Pengawasan, dan Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Oleh karena itu, kata Ramadiyagus pihaknya akan terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dalam arti aparat kejaksaan harus terus membangun komitmen zona integitas memberikan layanan pada masyarakat tanpa menerima sesuatu atau imbalan, sehingga pada akhirnya ada jaminan masyarakat merasa puas atas layanan tersebut, kata Ramadiyagus.

Untuk Wilayah Sulawesi Selatan selain Kejari Jeneponto, Kejari Maros juga sukses meraih gelar yang sama yakni predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Sementara Kejati Sulsel berhasil meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),dan tahun sebelumnya yakni tahun 2019 sukses meraih predikat WBK.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejari Jeneponto tersebut, Ramadiyagus didampingi oleh Kasi Intel Indraswaty, Kasi Datun Hafis Muhardi, Kasi Barang Bukti Gilang Gemilang dan Kasbubagbin Ivon, yang memaparkan capaian kinerja Kejari Jeneponto sepanjang tahun 2020. (*)