Kejari dan Kesbangpol Selayar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Desa Kohala
Selayar, Matasulsel – Untuk mencegah adanya aliran kepercayaan di Kepulauan Selayar, maka Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, menggelar Sosialisasi pengawasan aliran kepercayaan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Kohala, Kecamatan Bontomanai, Sabtu (14/12/2019).
Sosialisasi dalam bentuk pertemuan antara pejabat Kepala Desa, masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan wanita.
Juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol, Ince Rahim, S Pd, SH, MH, bersama Kasi Intel Kejari, Tryo Jatmiko, SH, MH, mewakili Kajari, Ketua MUI, Kapolsek Bontomanai, AKP. Ramli serta Danramil Bontomatekne juga bersama anggota dan unsur dari Kementerian Agama Kepulauan Selayar.
Kapala Badan Kesbangpol Kepulauan Selayar, Ince Rahim, S Pd, SH, MH, dalam pengarahannya mengajak kepada seluruh masyarakat, dapat menjaga persatuan dan kesatuan, bersama sama.
“Hal ini untuk mencegah bertumbuh kembangnya aliran kerpercayaan yang bertentangan dengan Panca Sila dan UUD 1945 dan atau dilarang oleh negara seperti ajaran Ahmadiah dan Taj khalwatiah”, kata Kaban Kesbangpol, Ince Rahim, S Pd, SH, MH.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari, Triyo Jatmiko, SH, MH, mewakili Kajari bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat sadar tentang dampak yang dapat ditimbulkan oleh aliran sesat karena dapat melahirkan konflik sosial.
Juga menghibau kepada masyarakat untuk bersama sama mengawasi tumbuh dan berkembangnya aliran sesat.
Kasi Intel Kejari Selayar, Triyo Jatmiko, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menghimbau agar jika ada kelompok atau individu yang menyebarkan aliran sesat agar melaporkannya kepada unsur unsur yang tergabung didalam PAKEM.
Kita siap membina agar mereka yang terpapar aliran sesat kembali kepada ajaran agama yang benar dan jika tidak diindahkan akan dilakukan penegakan hukum, jelas Kasi Intel Kejari, Triyo Jatmiko, SH, MH.
Ketua MUI yang juga mendapat kesempatan, menegaskan bahwa ajaran Ahmadiah dan Taj Khalwatiah dilarang karna bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Intinya bahwa ajaran tersebut dilarang karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, mengakhiri sambutannya. (Daeng)