JENEPONTO, MATA SULSEL – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Provinsi Sulsel bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar penyuluhan hukum di masjid Babussyuhada Jeneponto, di Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu (15/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasubsi Ipoleksosbud, Jaksa Fungsional, staf Kejari Jeneponto, Dewan Pimpinan Wilayah LDII Sul-Sel Dr. Ir. Abri MP beserta pengurus dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Jeneponto Nasution Daeng Ngeppe, S.Ag serta pengurus dan anggota pengurus dari Dewan Pimpinan Derah LDII Kabupaten Jeneponto.

Dalam kesempatan tersebut Wakil Sekretaris DPW LDII Sulsel Hatta Tohuri membawakan materi penyuluhan hukum mengenai 4 Pilar Kebangsaan, dan pihak Bidang Intelijen Kejari Jeneponto oleh Syafaatul Kholifah, SH dan Sainuddin, SH membawakan materi tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi serta Pengenalan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Syafaatul Kholifah, SH memaparkan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.