Kejari Jeneponto Bersama DPW LDII Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum
JENEPONTO, MATA SULSEL – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Provinsi Sulsel bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar penyuluhan hukum di masjid Babussyuhada Jeneponto, di Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Rabu (15/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasubsi Ipoleksosbud, Jaksa Fungsional, staf Kejari Jeneponto, Dewan Pimpinan Wilayah LDII Sul-Sel Dr. Ir. Abri MP beserta pengurus dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Jeneponto Nasution Daeng Ngeppe, S.Ag serta pengurus dan anggota pengurus dari Dewan Pimpinan Derah LDII Kabupaten Jeneponto.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Sekretaris DPW LDII Sulsel Hatta Tohuri membawakan materi penyuluhan hukum mengenai 4 Pilar Kebangsaan, dan pihak Bidang Intelijen Kejari Jeneponto oleh Syafaatul Kholifah, SH dan Sainuddin, SH membawakan materi tentang Penanganan Tindak Pidana Korupsi serta Pengenalan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Jaksa Syafaatul Kholifah, SH memaparkan bahwa pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik sebenarnya mereka tidak sengaja melakukan tindak pidana korupsi namun karena faktor ketidaktahuan atau ketidak hati-hatian dalam memahami suatu peraturan seringkali perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara.
“Dari sini lah maka Kejaksaan hadir dimana selain melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi dalam fungsinya juga dapat melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum atau pun pendampingan hukum,”jelasnya.
Dikatakannya, meskipun para pelaku tindak pidana korupsi tidak ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut namun apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mengakibatkan orang lain memperoleh keuntungan dari hasil korupsi tersebut maka tetap dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai pasal-pasal yang tertuang dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dampak akibat Tindak Pidana Korupsi itu luas tidak hanya kepada para pelakunya namun juga berdampak kepada keluarganya contohnya harta benda yang dimiliki akan dirampas untuk negara, selain itu di lingkungan sosial stigma koruptor akan selalu melekat bagi pelakunya,” pungkasnya. (**)