JENEPONTO – Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023, sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan.

Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.

Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pelaksanaan aktivasi IKD, berlangsung di Aula Lantai II Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (21/2/2024).

Dalam kesempatan hadir seluruh jajaran insan Adiyaksa Jeneponto telah melakukan aktivasi IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto Mustaufiq di hubungi Via Telepon mengatakan bahwa instansi vertikal pertama yang kita sambangi adalah Kejaksaan Negeri Jeneponto dan ini merupakan langkah positif dan semoga instansi lain mengikuti.

Kajari Susanto Gani saat dipandu melakukan aktivasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital