Kejari Jeneponto dan Dukcapil Sinergi Tingkatkan Penggunaan IKD
JENEPONTO – Pemerintah telah menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023, sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan.
Dengan adanya IKD, masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pelaksanaan aktivasi IKD, berlangsung di Aula Lantai II Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (21/2/2024).
Dalam kesempatan hadir seluruh jajaran insan Adiyaksa Jeneponto telah melakukan aktivasi IKD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto Mustaufiq di hubungi Via Telepon mengatakan bahwa instansi vertikal pertama yang kita sambangi adalah Kejaksaan Negeri Jeneponto dan ini merupakan langkah positif dan semoga instansi lain mengikuti.
Mustaufiq menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena Kajari Jeneponto sudah memberi ruang yang sangat baik ini, semoga sinergitas mewujudkan Dukcapil Go Digital dapat terwujud di mulai dari Kejaksaan Negeri Jeneponto ujar Mustaufiq yang juga mantan juru bicara Pemerintah Daerah Jeneponto dimasa kepemimpinan H.Iksan Iskandar.
Sementara itu, Kajari Jeneponto Susanto Gani menyambut baik atas inisiatif yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jeneponto dengan cara mengunjungi instansi untuk melakukan aktivasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Alhamdulillah, di Kejari Jeneponto ini merupakan instansi vertikal yang pertama melakukan aktivasi penggunaan identitas kependudukan digital dan saya berharap kegiatan ini berkelanjutan dengan instansi lainnya agar mendapatkan hasil yang maksimal,” harap Kajari Susanto.
Sekedar diketahui, IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan. (*)