Kejari Jeneponto Gelar Fasilitasi Program Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan kegiatan Fasilitasi Program Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa yang sejalan dengan Asta Cita Ke-6, bertempat di Aula Cafe D’Premier, Jl. Sungai Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada hari Jumat, 11 April 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir, S.H., Jaksa Pengacara Negara Irmawati Amir, S.H., M.H., Ahmad Jafar, S.H., serta para Kepala Desa yang terlibat dalam Kegiatan Tahap I dan perwakilan dari media.
Acara ini menyoroti peran penting desa dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat, di mana pemerintah mengakui desa sebagai subjek pembangunan dan sebagai pusat pertumbuhan serta kebudayaan daerah.
Kasi Datun Abdillah Zikri Natsir menjelaskan, bahwa program pendampingan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pendampingan ini dapat dilakukan melalui pelatihan, penyuluhan hukum, dan pendampingan teknis