JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan kegiatan Fasilitasi Program Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa yang sejalan dengan Asta Cita Ke-6, bertempat di Aula Cafe D’Premier, Jl. Sungai Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada hari Jumat, 11 April 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Jeneponto, Abdillah Zikri Natsir, S.H., Jaksa Pengacara Negara Irmawati Amir, S.H., M.H., Ahmad Jafar, S.H., serta para Kepala Desa yang terlibat dalam Kegiatan Tahap I dan perwakilan dari media.

Acara ini menyoroti peran penting desa dalam pemerataan kesejahteraan masyarakat, di mana pemerintah mengakui desa sebagai subjek pembangunan dan sebagai pusat pertumbuhan serta kebudayaan daerah.

Kasi Datun Abdillah Zikri Natsir menjelaskan, bahwa program pendampingan pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pendampingan ini dapat dilakukan melalui pelatihan, penyuluhan hukum, dan pendampingan teknis

Dikatakannya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penguatan dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa, sehingga mampu berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan adanya program pendampingan ini, kata Abdillah Zikri desa diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan anggaran, memastikan penggunaan dana secara efektif dan efisien, serta meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

Ia menambahkan melalui pelatihan dan penyuluhan hukum yang dilakukan, para aparat desa diharapkan dapat memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Dengan demikian, tujuan utama dari program ini adalah untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di Butta Turatea, pungkasnya. (*)