JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto baru-baru ini menggelar program “Jaksa Menyapa” di Radio Turatea 97.3 FM dengan tema “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum”.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/2/2025) ini dihadiri oleh Jaksa Fungsional, Hamka Muchtar, S.H., M.H. sebagai narasumber, yang dipandu oleh Ramadani.

Dalam acara tersebut, Hamka Muchtar menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen negara dalam memberikan pendekatan humanis terhadap penegakan hukum.

Ia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika, yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.