Kejari Jeneponto Gelar Jaksa Menyapa di Radio Turatea 97,3 FM, Ini Temanya !
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto baru-baru ini menggelar program “Jaksa Menyapa” di Radio Turatea 97.3 FM dengan tema “Pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum”.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (20/2/2025) ini dihadiri oleh Jaksa Fungsional, Hamka Muchtar, S.H., M.H. sebagai narasumber, yang dipandu oleh Ramadani.
Dalam acara tersebut, Hamka Muchtar menjelaskan bahwa penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen negara dalam memberikan pendekatan humanis terhadap penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana narkotika, yang dianggap sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
“Restorative justice ini merupakan ‘program memanusiakan manusia’ yang melihat pelaku sebagai individu yang membutuhkan pengobatan serius,” ujar Hamka.
Lebih lanjut, M. Zahroel Ramadhana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jeneponto, menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba.
Ia mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kejahatan narkoba dan keberadaan individu yang mengalami kecanduan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kerjasama yang lebih erat dalam upaya pemberantasan narkoba di Jeneponto. (*)