Kejari Jeneponto Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah, Cegah Pelajar Langgar Hukum
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto, melakukan penyuluhan hukum melalui kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah) di SMA Negeri 5 Jeneponto pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kejaksaan Negeri Jeneponto yang diwakili oleh Fathir Bakkarang, S.H. selaku Kasubsi II Intelijen memaparkan materi dengan tema “Kenakalan Remaja” di depan 50 siswa SMA Negeri 5 Jeneponto.
Selanjutnya, beliau berharap semua pihak hendaknya terlibat dalam memantau perkembangan generasi penerus di negeri ini. Sehingga dapat bersama-sama memberikan perhatian kepada anak-anak didik terutama yang berkeliaran di jam sekolah atau pun yang berkelakuan buruk di lingkungannya.
“Mari Kita ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar.”, Ujar Fathir Bakkarang.
Program dari Kejaksaan ini disambut baik oleh pihak sekolah. Mengingat saat ini angka kenakalan remaja semakin meningkat, terutama persoalan seks bebas, merokok, bully, balap liar dan bolos sekolah, serta ketagihan gadget.
“Kita sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto yang telah mengagendakan penyuluhan hukum ini. Semoga anak-anak kita semakin dapat menjaga diri dan terhindar dari kenakalan remaja,” ujar ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Jeneponto, H. Ali Said, S.Pd., M.M.
Program Jaksa Masuk Sekolah yang diinisiasi oleh Kejari Jeneponto, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Intelijen Muh Zahroel Ramadhana, memiliki tujuan yang sangat positif dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa. Dalam era informasi yang semakin berkembang, penting bagi generasi muda untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta dampak dari pelanggaran hukum.
Dengan edukasi yang tepat, kat Zahroel diharapkan siswa tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang hukum, tetapi juga dapat mengembangkan sikap yang taat hukum dan bertanggung jawab.
“Langkah ini juga berperan dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum, yang pada akhirnya dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di kalangan remaja,” ujarnya.
Program semacam ini dapat meliputi berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, seminar, dan diskusi interaktif yang melibatkan siswa, agar mereka lebih aktif berpartisipasi dan memahami berbagai aspek hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, pungkas Kasi Intelijen Zahroel. (*)