JENEPONTO, matasulsel.com – Kejaksaan Negeri Jeneponto melaksanakan penyuluhan hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 8 Jeneponto pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Nurmala Ramli, S.H., sebagai Jaksa Fungsional, memaparkan materi mengenai “Kenakalan Remaja” di hadapan 50 siswa.

Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk bersama-sama memantau perkembangan generasi muda dan memberikan perhatian khusus kepada siswa-siswi yang berperilaku kurang baik, terutama yang berkeliaran di jam sekolah.

“Mari kita ciptakan penerus yang berkualitas dan jadikan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk belajar,” ungkap Nurmala Ramli.

Program ini disambut positif oleh pihak sekolah, mengingat tingginya angka kenakalan remaja saat ini, yang mencakup masalah seperti seks bebas, merokok, bullying, balap liar, bolos sekolah, serta ketergantungan pada gadget.

“Kita sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto yang telah mengagendakan penyuluhan hukum ini. Semoga anak-anak kita semakin dapat menjaga diri dan terhindar dari kenakalan remaja,” kata Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Jeneponto. (*)