Kejari Jeneponto Jadikan Desa Bulo-Bulo dan Bangkala Loe Sebagai Kampung Restorative Justice
JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menggelar launching “Rumah Restorative Justice” secara virtual melalui zoom yang dipusatkan di Gedung Kejagung RI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Launching rumah restorative justice dicanangkan langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yaitu ditandai dengan pemukulan gong secara virtual.
Pencanangan rumah restorative justice sebagai pilot percontohan terdapat pada 7 Kejati, yakni Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat serta terdapat pada 31 Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-Indoneisa.
Untuk di Provinsi Sulsel, ada 3 kabupaten/kota yang menjadi pilot percontohan rumah restorative justice yakni Kota Makassar, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Jeneponto.
Sementara di Kabupaten Jeneponto, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke dan Desa Bangkala Loe, Kecamatan Bontoramba dijadikan sebagai pilot percontohan sebagai rumah restorative justice oleh Kejari Jeneponto.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam arahannya mengatakan penyelesaian perkara restorative justice adalah salah satu alternatif penyelesaian perkara di luar sidang. Dimana yang menjadi perbedaan penyelesaian perkara pidana ini adalah adanya pemulihan kembali kepada keadaan semula semenjak terjadinya tindak pidana tersebut. Sehingga dengan konsep keadilan restorative justice ini maka kehidupan lingkungan harmonis ditengah masyarakat dapat pulih kembali.
Jaksa Agung mengungkapkan restorative justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan perdamaian di dalam masyarakat. Sehingga jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan keadaan semula.
“Keadilan restorative justice diharapkan dapat membentuk nilai-nilai keadilan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” kata Burhanuddin.
Oleh karena Itu, kata mantan Kajati Sulsel ini, dalam restorative justice ini jaksa diharapkan lebih dekat dan bertemu serta menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat guna menyelaraskan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap rumah restorative justice dimanfaatkan dengan baik oleh para jaksa dalam penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat,” harap Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa rumah restorative justice harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum, tidak terikat oleh wilayah atau lapisan masyarakat tertentu.
“Restorative justice harus dapat menjadi contoh untuk menghidupkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai sebuah solusi alternatif pemecahan masalah dalam penegakan hukum,” pungkas Burhanuddin.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto menetapkan Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, dan Desa Bangakala Loe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto sebagai pilot project program Kampung restorative justice.
Kampung restorative justice adalah bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dimana dibentuk sebuah tempat di salah satu desa sebagai tempat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi.