Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kejahatan Asusila
26/02/2021 17:22
“Kalau pemusnahan narkotika 1,6986 gram, itu hanya satu perkara yang sudah memiliki hukum tetap. Ada pakaian, senjata tajam berupa badik, anak panah (busur),” jelasnya.
Untuk barang bukti pakaian, sebut dia, dari hasil tindak asusila. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar
“Kalau yang pakaian sebagian ada dari asusila perlindungan anak, dan perbuatan asusila lainnya,” terangnya. (*)