Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti: Langkah Kuat Melawan Tindak Pidana
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Kamis (7/8/2025).
Dalam pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kasmawati Saleh, S.KM., S.H. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Abdillah Zikri Natsir, S.H. dan dihadiri para staf PAPBB Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Adam Ridwansyah, A.Md., S.H., M.Si., Kasat Narkoba Polres Jeneponto Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., serta Perwakilan PN Kab. Jeneponto Theodores Harindah, S.H.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan penanganan perkara tindak pidana umum sejak Mei 2025 hingga Juni 2025.