Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dan juga bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk menyelesaikan perkara secara tuntas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Muh. Zahroel Ramadhana, S.H. M.H. selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (*)