JENEPONTO, MATASULSEL -;Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, termasuk narkotika, pada Selasa 29 April 2025.

Acara ini dilakukan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dan dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti Polres Jeneponto, Pengadilan Negeri Jeneponto dan Rutan Kelas IIB Jeneponto.

Dalam pemusnahan ini, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sepuluh perkara tindak pidana umum, yang mencakup tindak pidana narkotika, perlindungan anak, pencurian, dan penganiayaan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 5 gram jenis sabu, disertai barang bukti lainnya seperti pakaian, parang, dan surat.

Tri Utami Putri menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan simbol dari perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Jeneponto. (*)