Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 7 Perkara dan 5 Perkara Lainnya
JENEPONTO, MATA SULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan narkoba dan obat-obatan, Jumat (20/11/2020).
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jeneponto Gilang Gemilang, SH, MH yang mewakili Kajari Jeneponto mengatakan pemusnahan barang bukti berasal dari kasus narkoba dan obat-obatan yang sudah mendapat putusan hukum tetap (inkra) dari hakim.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini rutin dilakukan setiap jangka waktu tertentu, setelah sebelumnya pada tiga bulan yang lalu telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang sama dan perkara lainnya, kata Gemilang.
Barang bukti yang dimusnahkan lanjutnya, merupakan hasil putusan hakim selama kurun waktu Juli sampai September 2020 atas putusan dari perkara, jelasnya.