Kejari Jeneponto Musnahkan Puluhan Sachet Sabu dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum
JENEPONTO, MATASULSEL – Kejaksaan Negeri Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode bulan Februari 2025.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis (13/2/2025).
Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., Kasat Narkoba AKP Baharuddin, Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, S.H, dan Jaksa Penuntut Umum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika sabu puluhan gram dan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 11 tersangka.
“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” ucap Tri Utami Putri.
Menurut Tri Utami Putri, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. (*)